Pernah mendengar tentang Sertifikat Laik Fungsi OSS? Nah, bagi Anda yang bekerja di bidang properti tentu sudah tidak asing dengan salah satu perizinan yang satu ini. Seperti yang diketahui Sertifikat laik Fungsi atau biasa dikenal istilah OSS merupakan sebuah sertifikat perizinan yang diberikan oleh sebuah bangunan gedung sebelum dimanfaatkan atau digunakan.
Namun tahukah Anda bahwa baru-baru ini dijumpai istilah baru dari SLF yakni SLF OSS. Apa sebenarnya SLF OSS itu? Jika dilihat dari definisinya memang tidak berbeda dari pengertian SLF itu sendiri. Hanya saja ada beberapa hal yang membedakan antara SLF dengan SLF OSS. Apa saja itu? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang SLF OSS, pastikan untuk menyimak penjelasan berikut ini.
Mengenal Tentang Sertifikat Laik Fungsi OSS
Apa itu SLF OSS?
Sertifikat Laik Fungsi OSS (Online Single Submission) merupakan sebuah perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berwenang untuk dan atas nama Menteri, pimpinan, lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota kepada pihak pelaku usaha. Proses kerja dari SLF OSS ini yaitu melalui sistem elektronik yang sudah terintegrasi secara langsung.
Jika sebelumnya pengajuan LSI hanya dilakukan secara manual atau langsung dengan datang ke kantor pusat, maka Anda bisa melakukannya hanya dengan menggunakan sistem OSS tersebut. Dengan adanya Online Single Submission atau OSS tidak di pungkiri justru akan semakin mempermudah layanan perizinan yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Nah, bagi Anda yang sekarang ini ingin mengajukan Sertifikat laik Fungsi SLF, maka diwajibkan untuk memenuhi komitmen IMB. Komitmen IMB tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dan dilengkapi dengan rencana teknis bangunan yang dikeluarkan oleh pihak Ahli bangunan Gedung.
Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi
Setelah melakukan pemenuhan komitmen IMB, maka selanjutnya bisa mengajukan Sertifikat Laik Fungsi. Umumnya bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan IMB akan mendapatkan SLF dengan mudah. Lalu, berapa lama masa berlaku sertifikat SLF tersebut? Nah, bagi Anda yang masih pemula dalam bidang properti tentu masih belum tahu berapa masa berlaku dari sertifikat ini.
Perlu diketahui, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF sendiri diterbitkan dengan masa berlaku kurang lebih sekitar 5 tahun untuk bangunan umum. Sedangkan untuk bangunan rumah tinggal memiliki masa berlaku sekitar 10 tahun lamanya. Apabila sudah melewati masa berlakunya, maka pemilik tidak perlu melakukan permohonan ulang akan tetapi melakukan perpanjangan.
Terkait sinkronisasi antara IMB dan SLF pada OSS, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF bangunan Gedung. Semua hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018.
Beberapa Persyaratan Pengajuan SLF OSS
Klasifikasi Sertifikat Laik Fungsi
Sebelum membahas tentang persyaratan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi, maka penting sekali mengetahui klasifikasi dari SLF itu sendiri. Secara umum terdapat beberapa klasifikasi yang mana didasarkan pada jenis dan luasnya bangunan gedung yang dimiliki. Nah, untuk mengetahui lebih jelasnya bagaimana klasifikasi SLF, berikut rinciannya.
- Kelas A untuk jenis bangunan non rumah tinggal di atas delapan lantai
- Kelas B untuk jenis bangunan non rumah tinggal di atas delapan lantai
- Kelas C untuk jenis bangunan rumah tinggal lebih atau sama luas dengan 100 m2
- Kelas D untuk jenis bangunan rumah yang memiliki ukuran kurang dari 100 m2
Persyaratan Pengajuan SLF
Hampir sama dengan sertifikat perizinan pada umumnya, untuk mengurus SLF juga memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan. Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi, yaitu:
- Berita acara yang membuktikan bahwa pelaksanaan pembangunan telah selesai dilakukan.
- Fotokopi IMB yang terdiri dari Surat Keputusan IMB, keterangan Peta Rencana Kota lampiran IMB dan Gambar arsitektur lampiran IMB.
- Untuk bangunan tinggi, maka wajib dilengkapi dengan persyaratan yang berisi rekomendasi dan berita acara instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi.
- Foto bangunan dan juga foto perkuatan yang berguna untuk keamanan bangunan parkir
- Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilakukan disertai dengan gambar dari SRAH-nya.
Setelah memahami tentang klasifikasi dan juga persyaratan pendaftaran Sertifikat Laik Fungsi, maka sekarang Anda pun bisa langsung mengurusnya. Nah, selain mengurusnya sendiri Anda juga meminta bantu ke jasa konsultan SLF Bekasi untuk membantu Anda mendapatkan sertifikat tersebut dengan cepat dan mudah.
Namun, perlu diingat pastikan untuk memilih jasa penyedia yang berpengalaman dan terpercaya. Demikian sedikit penjelasan tentang pengertian dari Sertifikat Laik Fungsi OSS beserta persyaratan pendaftarannya. Semoga membantu!